Soal Tenaga Honorer, Komisi II DPR Meminta KemenPAN-RB Melakukan Ini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR merampungkan rapat kerja dengan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas membahas penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer, Senin (10/4).
Sejumlah kesimpulan dihasilkan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, itu.
Salah satunya ialah Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honor sebelum tenggat kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023.
“Menyelesaikan urusan terkait tenaga honor sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honor pada 28 November 2023 berdasarkan Pasal 99 Ayat 2 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Ahmad Doli Kurnia.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan penyelesaian itu dilakukan dengan memperhatikan sejumlah catatan, yakni tidak ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.
Kemudian, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini, dan kebijakan yang diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.
“(Serta) menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN,” ungkap Doli.
Komisi II DPR juga mendorong KemenPAN-RB segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang penyampaian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan peta jalan penyelesaian tenaga non-ASN.