Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal TKI, Pemerintah Dinilai Rahasiakan Kerjasama dengan Arab Saudi

Kamis, 20 Februari 2014 – 22:53 WIB
Soal TKI, Pemerintah Dinilai Rahasiakan Kerjasama dengan Arab Saudi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyatakan, penandatanganan perjanjian bilateral tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik worker antara Indonesia-Arab Saudi, Rabu (19/2) tanpa sepengetahuan DPR.

"Menurut kami ditandatangani diam-diam karena tidak diinformasikan juga kepada saya dan kawan-kawan di Komisi IX DPR RI," kata Rieke di Gedung DPR, Kamis (20/2).

Pengiriman TKI ke Arab Saudi sebenarnya dilarang karena pemerintah tidak punya dasar hukumnya. Mengacu pada pasal 27 UU 29/2004 tentang Tenaga Kerja, pemerintah hanya bisa mengirim TKI ke negara yang punya perjanjian tertulis.

Selain itu, pasal 29 UU Tenaga Kerja juga mengharuskan pengiriman TKI hanya bisa dilakukan ke negara-negara yang menjamin perlindungan hukum, sosial dan pemenuhan hak TKI.

"Sehingga warga negara bisa menjadi pekerja yang bermartabat sebagai manusia di negara orang lain," jelasnya. (fat/jpnn)

JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyatakan, penandatanganan perjanjian bilateral tentang penempatan dan perlindungan TKI

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News