Soal TPG, Pimpinan Organisasi Guru Menyampaikan Peringatan Keras kepada Pemerintah
"Pemerintah harus berkaca. TPG juga keluarnya sering lambat kok. Negara juga tidak optimal menunaikan tugasnya. Banyak tersendat juga itu TPG," tandasnya.
Dia menambahkan, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen mengamanatkan, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan TPG, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap profesi dan profesionalitasnya.
Selain itu, pemerintah wajib meningkatkan kompetensi guru melalui training-training yang dikelola pemerintah atau daerah dan organisasi guru serta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
"Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana perintah UU Guru dan Dosen, PP Guru, dan Permendikbud No. 10/2017," tegasnya.
Bukan hanya itu, lanjut Satriwan, pemerintah wajib memberikan apresiasi terhadap kinerja guru yang bentuknya bermacam-macam: tunjangan kinerja (biasanya dari Pemda), promosi jabatan, dan lainnya. (esy/jpnn)