Soal TPI, Patrialis Tegaskan Keabsahan SK Anak Buah
Selasa, 31 Agustus 2010 – 01:10 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM soal sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sudah jelas. Hal itu untuk menanggapi klaim dari masing-masing pihak yang berperkara, yakni kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dengan kubu Hary Tanoesudibjo melalui iklan di media cetak. Pekan lalu, kubu Tutut memasang iklan di sebuah media nasional tentang klaim atas kepemilikan TPI. Namun kubu Hary Tanoe juga membuat iklan serupa untuk membantah klaim kubu Tutut.
"Jadi jawaban Kementerian Hukum dan HAM sudah jelas. Silakan baca apa saja isinya, itulah perwakilan dari pemerintah. Surat ini kan sudah diberikan tugas kepada Dirjen AHU untuk menjawab, ya sudah itu saja," kata Patrialis di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/8).
Sebelumnya, Ditjen AHU selaku tergugat atas gugatan yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (BKB) milik Hary Tanoe di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melalui surat tertanggal 19 Agustus 2010 lalu menegaskan bahwa PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) telah memblokir akses atas akta kepemilikan PT TPI melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kuasa hukum Ditjen AHU, Sjarifuddin menegaskan bahwa telah ditemukan kesalahan prosedur dalam pemblokiran PT TPI.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
Selasa, 30 April 2024 – 04:25 WIB - Hukum
Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
Selasa, 30 April 2024 – 04:07 WIB - Humaniora
Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
Senin, 29 April 2024 – 22:42 WIB - Humaniora
DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
Senin, 29 April 2024 – 22:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Dejavu Asian Games, Timnas U-23 Indonesia Takluk dari Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 23:15 WIB - Kesehatan
5 Bahaya Makan Madu Berlebihan, Tidak Aman untuk Penderita Penyakit Ini
Selasa, 30 April 2024 – 02:01 WIB - ABC Indonesia
Dick Tamimi: Sosok di Balik Band Dara Puspita yang Pernah Dituduh Menyelundupkan Emas
Senin, 29 April 2024 – 23:47 WIB - Olahraga
Kenangan Buruk Indonesia Lawan Uzbekistan di Asian Games Terulang, Lagi-lagi Dua Gol Tanpa Balas
Selasa, 30 April 2024 – 00:03 WIB - Daerah
405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
Senin, 29 April 2024 – 23:45 WIB