Soal TPI, Patrialis Tegaskan Keabsahan SK Anak Buah
Selasa, 31 Agustus 2010 – 01:10 WIB
Namun pemblokiran kembali dibuka ketika Harry Tanoe mengajukan RUPS yang dilanjutkan pembuatan akta perusahaan pada 1 MAret 2005 di hadapan notaris Bambang Wiweko. Selanjutnya, akta dari kubu Harry Tanoe itu dikuatkan dengan SK Menkumham Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005.
Namun Ditjen AHU menganggap keputusan RUPS versi Hary Tanoe dan akta perusahaan baru menjadi tidak sah karena cacat prosedural pengesahan. Dengan demikian, SK Menkumham Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 tersebut batal demi hukum.
Ditjen AHU pun mengeluarkan surat keputusan pada 8 Juni 2010, yang isinya membatalkan putusan SK Menkumham tentang pengesahan kepemilikan TPI ke BKB dan MNC selaku holding company.