Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Uji Materi Batas Usia Minimum Capres-Cawapres di MK, Jokowi Bilang Begini

Jumat, 04 Agustus 2023 – 12:19 WIB
Soal Uji Materi Batas Usia Minimum Capres-Cawapres di MK, Jokowi Bilang Begini - JPNN.COM
Jokowi mengomentari bentroknya jadwal konser Coldplay dengan perhelatan Piala Dunia U-17 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, SUKABUMI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak akan ikut campur dalam gugatan uji materi mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, hal itu adalah urusan yudikatif.

"Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).

Di MK saat ini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Pengajuan uji materi tersebut ramai disebut-sebut terkait dengan dukungan terhadap Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka yang didukung maju menjadi cawapres, meski usia Gibran belum cukup sesuai UU Pemilu. Sejumlah survei menunjukkan elektabilitas Gibran mulai naik sebagai cawapres.

"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," jawab Jokowi saat ditanya wartawan mengenai gugatan uji materi tersebut terkait dengan pencalonan Gibran.

Tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK yaitu pertama perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), gugatan uji materi itu merupakan urusan yudikatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News