Soal Uji Materi Batas Usia Minimum Capres-Cawapres di MK, Jokowi Bilang Begini
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.
Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Sedangkan, pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Jokowi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: