Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Usul Perubahan Wewenang Polsek, Ini Respons Stafsus Presiden Jokowi

Jumat, 21 Februari 2020 – 21:14 WIB
Soal Usul Perubahan Wewenang Polsek, Ini Respons Stafsus Presiden Jokowi - JPNN.COM
Ilustrasi Polsek. Menko Polhukam mengusulkan agar Polsek tak lagi menangani perkara. Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono merespons usulan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tentang Polsek tidak lagi menangani kasus pidana. Menurut dia, usulan itu bukan perkara mudah.

Kata dia, untuk merealisasikan usulan tersebut banyak aturan yang harus diubah.

"Itu belum bisa dijawab secara komprehensif karena saya belum tahu instruksinya untuk kami kaji," kata Dini di Gedung Sekretariat Kabinet, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).

Yang jelas, kata dia, untuk mewujudkan usulan itu harus ada pengubahan yang mendasar dalam Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP), aturan sejenisnya atau di bawahnya.

"Masalah proses pemeriksaan, penyelidikan-penyidikan, berarti harus ada perubahan di UU Polri dan KUHAP karena itu hukum acara enggak bisa diubah gitu saja diubah dengan PP gitu saja, tidak bisa," kata politikus PSI ini.

Sebelumnya, Menko Polhukam yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan penanganan perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres). Usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.

Mahfud berdalih Polsek hanya menyelesaikan kasus-kasus kecil karena menggunakan sistem kejar target. Kasus-kasus kecil itu dapat diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan. (tan/jpnn)

Menko Polhukam yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan penanganan perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres).

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News