Soal Usulan PDIP Agar Polri di Bawah TNI, PBHI Nilai Gagasan Emosional Gegara Hal Ini
Pertama, penegakan hukum terpadu (Gakkumdu),
Fungsi-fungsi Gakkumdu ini harus berada pada satu rezim criminal justice system yang sifatnya integrated antara kepolisian selaku small investigator atau penyelidik dan penyidik, dan investigator juga pada Kejaksaan selaku penyidik dan penuntut umum, sekaligus pemegang kewenangan pengendali perkara, dan juga Mahkamah Agung atau hakim selaku pemeriksa di hadapan persidangan.
Kedua, tugas-tugas ketertiban umum (Tibum) yang kaitannya dengan izin keramaian, demonstrasi dan yang lain yang harusnya berada pada rezim pemerintahan daerah karena ketertiban umum disinkronisasi dengan fungsi-fungsi Satpol PP dan semacamnya.
Apabila masih pada titik ketertiban umum yang sifatnya administrasi dan penertiban biasa, maka masih di bawah kewenangan atau ranahnya pemerintah daerah.
Namun apabila fungsi ketertiban umum itu terjadi pelanggaran hukum, baru masuk kepada fungsi Gakkumdu di bawah Polri.
Ketiga, kaitannya dengan layanan masyarakat (yanmas) yang ini harusnya terlepas dari tugas pokok fungsi (tupoksi) Polri, misalnya seperti mengurus surat izin kelakuan baik, dan hal-hal administrasi yang tidak ada kaitannya dengan fungsi Gakkumdu berbasis pelanggaran hukum dan penegakan hukum.
Julius menilai ini yang harusnya ditindaklanjuti secara detail di bawah Pasal 30 UUD 1945.
"Bagaimana Pasal 30 itu tidak memiliki indikator yang jelas sehingga diterjemahkan secara bebas, bahkan terjun bebas, dan melenceng dari fungsi pertahanan dan keamanan itu sendiri," terangnya.