Soal Usulan PDIP Agar Polri di Bawah TNI, PBHI Nilai Gagasan Emosional Gegara Hal Ini
Menurut Julius, ini juga yang menjadi peluang masuk bagi TNI ke ruang-ruang sipil sehingga TNI mulai offside dengan melakukan penegakan hukum, TNI mulai menjaga ketertiban umum, bahkan ada di fasilitas-fasilitas publik yang sifatnya sipil seperti transportasi publik, stasiun kereta api, dan segala macamnya.
"Ini yang harusnya digagas oleh PDIP selama sepuluh tahun berkuasa, ini yang harusnya digagas oleh PDIP dalam kerangka revisi (amandemen) Pasal 30 UUD Tahun 45," imbuh Julius.
Karena itu, dia tidak heran pada tataran implementasi kemudian Polri bersifat represif.
Bahkan antihak asasi, karena perspektif itu tidak ada sejak konstitusi itu yang harus diperbaiki.
Kemudian, DPR dan partai politik itu seharusnya menjadi arena evaluasi rutin dan korektif terhadap performa atau level implementasi undang-undang oleh instansi-instansi pemerintah, termasuk Polri.
"Ini yang belum pernah terdengar. Selama ini kami mendengar kasus-kasus besar yang dihadapi oleh Polri, mulai dari Ferdy Sambo dan yang lain, justru disambut dengan puja-puji dan puisi. Bahkan puja-puji dan puisi di gedung parlemen yang harusnya berisi tentang kritik keras evaluasi dan gagasan reformasi atau perbaikan ke depan," sentil Julius.
Menurut Julius, hal ini yang kemudian menyebabkan terjadinya impunitas Polri yang hingga terjadi repetisi atau keberulangan atas implementasi yang buruk di tubuh Polri.
Dia mengatakan partai politik apalagi PDIP yang telah selama ini berkuasa dan saat ini masih menjadi partai yang berkuasa karena memenangkan Pemilu Legislatif 2024 harus menggagas perubahan struktural dan sistemin Polri.