Soal UU ITE, Roy Surya: Implementasinya yang Bermasalah
jpnn.com, JAKARTA - Eks politikus Partai Demokrat Roy Suryo menyebut, implementasi dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang seharusnya diperbaiki.
Menurutnya, UU ITE sendiri sudah melalui proses revisi dan diundangkan pada tahun 2016.
"2016 UU ITE sudah direvisi. Revisi UU ITE menjadi No 19 Tahun 2016, yang direvisi itu pasal-pasal yang dipermasalahkan seperti pasal 27, pasal 28, dan pasal 45," jelas Roy Suryo, Jumat (19/2).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyarankan pemerintah untuk terlebih dahulu menertibkan buzzer-buzzer dan organisasi yang menggunakan UU ITE untuk mengkriminalisasi warga.
"Sekarang muncul organisasi-organisasi tukang lapor. Sayangnya yang dia cari sangat subjektif, artinya yang hanya mungkin tidak sepaham atau tidak sealiran dengan mereka."
"Jadi ini yang membuat rusak sebenarnya para tukang lapor ditambah buzzer bayaran yang mana lebih condong kepada penguasa," lanjut Roy.
Ia menyarankan kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat, ketimbang merevisi UU ITE yang akan memakan waktu lama.
"Saya lebih cenderung daripada wacana revisi, langsung saja keluarkan Perppu kalau Presiden niat, kalau Presiden Serius," ucap Roy.