Soal Wacana Motor Masuk Tol, Dirjen Darat Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah perlu melakukan pertimbangan dan kajian mendalam terkait wacana jalan tol agar bisa dilalui juga oleh sepeda motor.
Berdasarkan PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pasal 38 ayat (1), jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Namun, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali (Bali Mandara) yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, Peraturan tentang Jalan Tol tersebut diubah menjadi PP No. 44 tahun 2009.
Budi menjelaskan bahwa bisa saja jalan tol dilalui oleh sepeda motor, tapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali.
Sementara itu, untuk jalan tol di daerah perkotaan harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dahulu.
“Jalan tol bisa dilalui oleh sepeda motor, tetapi bukan berarti harus. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah jalan tol adalah bebas hambatan yang kanan kirinya bebas dari pemukiman, terjangan angin pun pasti besar, bahkan ada rambu peringatan (hati-hati angin besar)," tutur Budi.
Selain itu, sambung Budi, jalan tol dibuat untuk jarak jauh dan kendaraan yang melintas pun berkecepatan tinggi, sedangkan sepeda motor dengan (kapasitas) cc kecil tidak dirancang untuk menempuh jarak jauh.
"Setiap lebaran pun kami alihkan penggunaan sepeda motor ke bus gratis karena yang menjadi fokus kami adalah masalah keselamatan,” imbuh Budi.