Soal Wacana Penambahan Pimpinan MPR, Sekjen PPP Beri Respons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyadari berkembangnya wacana untuk menambah jumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hingga sepuluh.
Namun, Arsul menegaskan untuk merealisasikan wacana tersebut tidak mudah karena harus didahului dengan revisi UU MD3.
BACA JUGA: Aiptu Agus Sumarsono Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
"Wong mengembalikan, artinya tetap mempertahankan delapan saja, harus revisi," ucap Arsul ditemui di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (18/8).
Mengacu Pasal 427C UU MD3 terbaru, nantinya pimpinan MPR periode 2019 - 2024 dikembalikan seperti sedia kala yakni berjumlah lima. Rinciannya satu ketua dan empat wakil.
"Revisi (UU MD3) yang terakhir itu dikatakan pimpinan MPR 2019-2024 itu kan lima, kembali menjadi lima. Artinya kalau yang sekarang mau dipertahankan (delapan pimpinan) ya harus direvisi lagi," terang Arsul.
BACA JUGA: Pegawai Hotel Tewas Kesetrum Listrik, Duh, Tangannya Sampai Terbakar
Meski begitu, ucap Arsul, bukan hal mustahil pimpinan MPR akan berjumlah sepuluh. Bahkan, revisi UU MD3 bisa dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014 - 2019 untuk memungkin pimpinan MPR berjumlah sepuluh.