Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal WN Singapura Dipailitkan & PKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kali Dalam Sejarah Hukum RI

Rabu, 10 Juli 2024 – 15:05 WIB
Soal WN Singapura Dipailitkan & PKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kali Dalam Sejarah Hukum RI - JPNN.COM
Kuasa Hukum ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly Bin Ekarasja, Damianus Renjaan, S.H., M.H. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita dan Ery, warga negara Singapura.

Kedua turis asal Singapura itu pun dimohonkan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Arsjad Rasjid cs pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah diputus pada 7 September 2023 dalam keadaan PKPU Sementara.

Putusan dengan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, itu sangat panjang perjalanannya.

Dari PKPU Sementara yang kemudian Hakim Pengawas menetapkan tidak ada utang, kemudian Arsjad Rasjid cs keberatan dan hingga prosesnya berujung pailit pada tanggal 31 Mei 2024.

Kuasa Hukum Rozita dan Ery, Damian Renjaan menyampaikan banyak kejanggalan sejak sidang PKPU tahun lalu hingga dibacakannya putusan pailit pada Jumat (31/5/2024). 

Putusan itu juga dibacakan pada tengah malam 23.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padahal jam kerja pengadilan seharusnya telah berakhir jam 17:00 WIB.

Hal ini merupakan pertama kali dan menjadi sejarah dalam hukum Indonesia.

"Orang yang paling bertanggung jawab adalah Majelis Hakim Pemutus PKPU Sementara pada September tahun lalu, yaitu Ketua Majelisnya adalah Hakim Dewa Ketut Kartana di mana putusannya tidak sesuai dengan prosedur dan substansi hukum," kata Damian.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita dan Ery, warga negara Singapura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News