Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal WN Singapura Dipailitkan & PKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kali Dalam Sejarah Hukum RI

Rabu, 10 Juli 2024 – 15:05 WIB
Soal WN Singapura Dipailitkan & PKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kali Dalam Sejarah Hukum RI - JPNN.COM
Kuasa Hukum ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly Bin Ekarasja, Damianus Renjaan, S.H., M.H. Foto: source for jpnn

Damian menjelaskan bahwa sejak awal hal ini bukanlah permasalahan utang, tetapi hanya sebatas bonus yang di antaranya akan diserahkan kepada ayahnya Arsjad Rasjid dari Pemilik PT Krama Yudha, yaitu Kakek dari Ery (alm. Sjarnobi Said).

Hal itu dituangkan dalam akta 78 tahun 1998, tetapi itu bukanlah kewajiban hukum yang diberikan secara rutin

"Buktinya setelah kami telusuri bukti transaksi dari ayahnya Ery Said (alm. Eka Said) sebagai penerus dari alm. Sjarnobi Said, lebih dari 10 tahun telah memberikan uang sebagian besar dari para Pemohon PKPU. Namun, mereka masih menuntut pembayaran bonus itu yang dianggap sebagai utang dari 2002-2022," tegas Damian.

"Pertama mereka telah mengajukan PKPU kepada klien kami Ery & Rozita selaku ahli waris alm. Eka Said, dan telah diputus 7 September 2023, kemudian klien kami mengajukan keberatan hingga Hakim Pengawas mengeluarkan penetapan tidak adanya utang, tetapi penetapan tersebut dibatalkan dan PKPU diperintahkan untuk dilanjutkan sehingga terkesan Ery dan Rozita dipaksa untuk membayar utang tersebut," jelas Damian.

"Selanjutnya pengurus menyatakan tagihan sebesar 541 miliar sekian, kemudian ditetapkan oleh Hakim Pengawas menjadi Rp 132 miliar sekian. Ketika di angka Rp 132 miliar kami cukup kooperatif dengan berbagai pertimbangan untuk membayarkannya saja, tetapi seolah-olah dihalangi oleh pengurus karena pengurus bersikeras Rp 541 miliar," imbuhnya.

Damian menjelaskan Hakim Pemutus terkesan sangat berpihak kepada Pemohon PKPU, sehingga banyaknya prosedural yang tidak sesuai dengan Undang-Undang apalagi rasa keadilan.

"Kami telah ajukan kasasi terhadap putusan ini dan sedang berproses dokumennya di MA, karena klien kami ini adalah WNA. Kita harus malu dengan hukum Indonesia yang sangat tidak adil dan zalim seperti ini. Oleh sebab itu kami memohon kepada Presiden Jokowi dan Pak Prabowo sebagai presiden terpilih untuk membantu kami yang terzalimi dalam perkara ini," ucap Damian.

Tak hanya itu, kasus ini telah mendapatkan atensi publik dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), para kurator senior dan para mahasiswa fakultas hukum di beberapa kampus.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita dan Ery, warga negara Singapura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA