Sobri Lubis dan Maman Suryadi Menyerahkan Diri ke Polisi
Senin, 14 Desember 2020 – 11:24 WIB
Kalau sudah ada panggilan ketiga dan yang bersangkutan tidak datang, baru boleh dilakukan penjemputan paksa.
"Baru panggilan kedua, kalau misalnya panggilan ketiga tidak datang, boleh dijemput paksa," ujarnya.
Sebelumnya, tiga dari lima tersangka kasus kerumunan massa dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Minggu (13/12).
Ketiganya menyerahkan diri pada pukul 01.00 Wib. Mereka datang membawa serta pengacara.
Adapun, ketiga orang tersebut yakni Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Idrus dan Ali Alwi Alatas. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: