Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Social Distancing: PNS Kerja di Rumah, Bagaimana Pegawai Swasta?

Senin, 16 Maret 2020 – 13:30 WIB
Social Distancing: PNS Kerja di Rumah, Bagaimana Pegawai Swasta? - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung bicara soal perlunya aturan social distancing untuk pegawai swasta. Ilustrasi Foto: M Fathra/JPNN

“Mereka yang ke kantor lebih banyak bukan karena tugas yang tidak bisa ditinggalkan, melainkan karena belum ada kebijakan tersebut dari perusahaan,” ujar ketua DPP Partai Nasdem ini.

Persoalan lainnya menurut legislator asal Sumatra Utara ini, ada sebagian masyarakat yang tetap bekerja karena bergantung pada upah atau tunjangan harian. Hal itu menjadi alasan mereka untuk menolak berdiam diri di rumah.

Bila Kemendikbud mengatur jarak antarsiswa dengan meliburkan kegiatan belajar mengajar, maka Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan perlu mengatur social distancing bagi pekerja yang bergantung pada upah jam maupun harian.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga perlu mengatur masalah ini di pabrik-pabrik. Sedangkan skema insentif bagi dunia usaha selama masa 2 minggu ke depan diatur Kementerian Keuangan.

"Ini semua harus tegas dan harus dijalankan. Untuk itu kami minta pemerintah lebih memperjelas bagaimana sebenarnya penerapan social distancing, khususnya di dunia usaha ini agar tidak merugikan masyarakat dan juga dunia usaha itu sendiri,” tandas Martin. (fat/jpnn)

Aturan social distancing berupa PNS kerja di rumah sudah ada, bagaimana dengan pegawai swasta?

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close