Sodomi 3 Anak di Bawah Umur, Oknum Pembina Asrama Santri Kabur
jpnn.com, AROSUKA - Seorang oknum pembina asrama santri di salah satu Pondok Pesantren Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berinisial MS (29) ditetapkan Polres Solok Arosuka menjadi tersangka sodomi anak di bawah umur.
"Kami sudah gelar perkara. Hasilnya, pembina asrama santri yang berinisial MS (29) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi terhadap anak di bawah umur," ucap Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Jumat (11/6).
Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi.
Selain itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan pondok pesantren, para korban dan orang tua korban kasus sodomi tersebut.
Rifky menjelaskan berdasarkan laporan sampai saat ini, jumlah korban tindakan pencabulan tersebut sebanyak tiga anak di bawah umur yang berusia 10-12 tahun.
Menurut dia, ketiga korban merupakan anak dari warga yang tinggal di sekitar lingkungan asrama pondok pesantren.
Saat ini anak-anak itu sudah melakukan tes visum et repertum.
"Hasil visum sudah keluar dan berdasarkan hasil visum tersebut memang ada tanda-tanda pelecehan seksual terhadap korban. Satu orang di antaranya cukup parah yang berdampak terhadap kondisi kesehatannya," kata Rifki.
Menurut Rifky, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban kasus pencabulan tersebut bertambah karena masih dalam proses penyelidikan.