Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
Menurut polisi, selain di rumah, aksi bejat terhadap santri juga dilakukan MA di sekolah.
Aksi rudapaksa yang dilakukan oknum guru pesantren itu diakui tersangka telah berlangsung sejak April 2024 lalu.
Namun, hal itu masih terus didalami penyidik termasuk jumlah korban.
Kapolresta berharap para korban mau melaporkan kasus yang dialaminya sehingga dapat dilakukan pendampingan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban, serta Pemkot Jayapura melalui bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Kombes Victor menambahkan bahwa aksi yang dilakukan tersangka kepada kelima korban lebih dari satu kali.
Tersangka MA dikenakan Pasal 6 huruf B UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak.(ant/jpnn)