Sodomi Bocah Lelaki Sejak 2021, Oknum Pendeta di Rohul Ditangkap Polisi
Jumat, 13 September 2024 – 15:09 WIB

Ilustrasi - Oknum pendeta ditangkap polisi gegara sodomi remaja anak jemaatnya di Rohul, Riau. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
"Pelaku memenuhi panggilan pada 9 September 2024, Kemudian dilakukan penahanan," ungkap Kosmos.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan asusila itu.
Pelaku mengaku, aksi sodomi dilakukan terhadap korban di salah satu kamar rumah ibadah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr36/jpnn)