Sodorkan 39 Bukti, Bupati Bonbol Yakin Menang
Jumat, 18 Februari 2011 – 03:37 WIB
Dari pihak Kemendagri lewat Kabag Hukum Ema dan anggota Aditya tetap bersikukuh akan kebenaran tindakan Mendagri Gamawan Fauzi. Itu sebabnya sebagai tergugat, pihak Kemendagri tidak menambah bukti-bukti tambahan lagi.
"Bukti yang kami serahkan sudah cukup kuat, jadi tidak perlu ada tambahan lagi. Kami menyerahkan bukti-bukti tertulis dan juga kronologis mengapa sampai SK pemberhentian sementara itu ada," kata Ema.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan baik dari penggugat maupun tergugat. Untuk diketahui, Najamudin menggugat Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak terima dengan penonaktifan dirinya sebagai bupati. Nadjamudin dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam. (esy/jpnn)