Soedarsono Kabur Bawa Duit Rp 1,7 Miliar, Tuh Orangnya
Hingga saat ini, tercatat baru satu orang korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Polresta Malang Kota.
Sebelum menetapkan tersangka itu sebagai DPO, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada pelaku sebanyak dua kali.
Pelaku yang beralamat di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen B16-C Kota Malang tersebut, tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota.
Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Sudah dua kali dipanggil, namun tidak hadir karena alasan yang tidak jelas," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian juga masih berupaya menelusuri adanya sejumlah aset yang dimiliki tersangka dan berkaitan dengan kasus penipuan yang merugikan korban senilai Rp 1,7 miliar.
Pelaku dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?