Kombes Tubagus: Saya Harap 2 DPO Ada Iktikad Baik, Serahkan Diri
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengultimatum dua pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kedua pelaku tersebut masih menjadi buronan polisi.
Dua pelaku itu berinisial H dan I yang berperan sebagai eksekutor.
"Saya harap dua DPO ada iktikad baik, serahkan diri," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2).
Sejauh ini, tiga pelaku pengeroyokan Haris Pertama telah ditangkap. Mereka ialah MS, JT, dan SS.
Untuk pelaku MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara. Khusus untuk SS dijerat dengan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Kombes Tubagus memastikan para tersangka tidak saling mengenal.
"Di antara tersangka tidak saling kenal. Mengetahui, iya, dukung, iya, tetapi tidak ada masalah para tersangka dengan korban," kata Tubagus.