Soekarno Tak Terbukti Mengkhianati Negara, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi menyetujui terbitnya surat, yang menganulir TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara.
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyerahkan surat secara langsung ke perwakilan keluarga Proklamator RI, sekaligus Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
"Menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi," kata Bamsoet dalam pidato sebelum penyerahan surat, Senin.
Menurut Bamsoet, terbitnya surat MPR pada Senin ini menganulir TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 yang memuat tuduhan terhadap Bung Karno tak terbukti.
Sebelumnya, Bung Karno menjadi pihak yang dituduh membuat kebijakan yang mendukung pengkhianatan G30S PKI pada 1965.
"Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum," kata Bamsoet.
Menurutnya, pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII sesuai dengan prinsip dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yakni omnis idemnatus pro innoxio legibus habetur.
"Seseorang yang dituduh melakukan kejahatan atau tindak pidana adalah tidak bersalah, sampai kemudian dapat dibuktikan sebaliknya dalam suatu pengadilan yang fair atau adil," ujar Bamsoet.