Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soekarno Tak Terbukti Mengkhianati Negara, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII

Senin, 09 September 2024 – 15:43 WIB
Soekarno Tak Terbukti Mengkhianati Negara, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII - JPNN.COM
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet bersama putri Proklamator RI Soekarno atau Bung, Megawati Soekarnoputri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9). Dokumentasi DPP PDI Perjuangan

Toh, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada 2012 melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012, telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno.

Pertimbangan pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut antara lain, ialah Bung Karno adalah putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

"Dengan demikian, ditetapkannya keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis, Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara," kata Bamsoet.

Pimpinan MPR RI, kata Bamsoet, berkomitmen terus mengawal pemulihan nama baik Bung Karno atas ketidakpastian hukum yang adil.

"Termasuk, hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya," kata legislator Fraksi Golkar itu. (ast/jpnn)


Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi menyetujui terbitnya surat yang menganulir TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967. Kenapa itu dilakukan?

Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News