Soekarno Tak Terbukti Mengkhianati Negara, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII
Toh, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada 2012 melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012, telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno.
Pertimbangan pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut antara lain, ialah Bung Karno adalah putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
"Dengan demikian, ditetapkannya keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis, Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara," kata Bamsoet.
Pimpinan MPR RI, kata Bamsoet, berkomitmen terus mengawal pemulihan nama baik Bung Karno atas ketidakpastian hukum yang adil.
"Termasuk, hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya," kata legislator Fraksi Golkar itu. (ast/jpnn)