Soemarmo Diancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 13 Juni 2012 – 13:23 WIB
JAKARTA - Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro (SHS) diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta karena didakwa memberi suap kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012. Hal ini diketahui saat Soemarmo didudukkan menjadi pesakitan saat sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Soemarmo memberikan suap dengan total nilai Rp344 juta kepada anggota DPRD Semarang. Terdakwa Soemaro didakwa dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huru a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU KPK, KMS A Roni saat membacakan dakwaan.
Pada surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 disebutkan bahwa Soemarmo telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang yang diberikan melalui anggota DPR Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).
JAKARTA - Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro (SHS) diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta karena didakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Pangan 5 Tahun Kedepan
-
Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, AHY: Ini Momen Bersejarah
-
Pesan Cak Imin Kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Butet Kartaredjasa Gelar Pameran Bertajuk Eling Lan Waspada
-
Megawati Minta Anggota Fraksi PDIP di DPR Tak Tinggalkan Jakarta Pekan Ini
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Daftar Lengkap Nama Menteri dan Wakilnya Sudah Dirilis, Muncul Pesan Penting untuk Prabowo
Senin, 21 Oktober 2024 – 06:08 WIB - Humaniora
Perhatikan! Cara Pasang dan Unduh Foto Resmi Presiden Prabowo - Wapres Gibran
Senin, 21 Oktober 2024 – 06:02 WIB - Istana
Sri Mulyani Kembali Pimpin Kementerian Keuangan Bersama 3 Wamenkeu
Senin, 21 Oktober 2024 – 03:00 WIB - Lingkungan
Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
Senin, 21 Oktober 2024 – 01:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Istana
Tak Disangka-Sangka, Prabowo Tunjuk Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet
Senin, 21 Oktober 2024 – 00:21 WIB - Industri
Khawatir Bisa Mematikan Industri Tembakau, Apindo Tegas Menolak RPMK
Senin, 21 Oktober 2024 – 03:40 WIB - Lingkungan
Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
Senin, 21 Oktober 2024 – 01:00 WIB - Jateng Terkini
Setelah Lengser dari Presiden, Jokowi Pilih Tidur Sebagai Aktivitas Perdana
Senin, 21 Oktober 2024 – 00:30 WIB - Legislatif
Unggah Foto Bareng Prabowo Seusai Pelantikan, Anies Tulis Caption Begini, Simak
Senin, 21 Oktober 2024 – 00:19 WIB