Soemarmo Diancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 13 Juni 2012 – 13:23 WIB
Jaksa KPK penuntut juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider yang mengacu pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Pasal 13 mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp150 juta.
Setelah mendengar dakwan jaksa, Soemarmo menyerahkan semuanya kepada tim penasehat hukumnyam "Saya serahkan kepada tim penasehat hukum saya majelis," ucap Soemarmo.
Saat majelis hakim menanyakan kepada tim penasehat hukum terdakwan, Sofar Sutinjak selaku tim penesehat hukum Soemarmo menjawab bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa. "Tidak yang mulia," ucap Sofar Sitinjak. Kemudian majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan 18 Juni 2012 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(fat/jpnn)