Soemarmo Dituntut 5 Tahun Penjara
Diyakini Terbukti Sogok DPRD Semarang Demi Loloskan Perda APBDSenin, 30 Juli 2012 – 13:56 WIB
Dikatakan Jaksa, tujuan perbuatan Soemarmo memberikan uang Rp304 juta telah terpenuhi dengan ditandatanganinya nota kebijakan umum oleh DPRD Semarang tanggal 12 Nopember 2012 mengenai anggaran tahun 2012.
Kemudian, perbuatan Soemarmo memerintahkan pemberian uang Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang telah terpenuhi. Dengan, dikeluarkannya surat keputusan persetujuan penambahan gaji pegawai atau TPP pada tanggal 19 Desember 2011 oleh DPRD Semarang.
Bahkan KMS Roni mengatakan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan pemberian Rp4 miliar untuk memperlancar pembahasan RAPBD tahun anggaran 2012, dan kesepakatan tambahan tentang uang Rp 1,2 miliar untuk diberikan kepada enam ketua partai di Semarang. Sehingga, jumlah total yang akan diberikan sebesar Rp 5,2 miliar.