Sofyan Basir Mulai Diadili, JPU Beber Keterlibatan Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Nama terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto muncul dalam surat dakwan perkara suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut mantan ketua umum Golkar itu ikut kongkalikong dalam proyek PLTU Riau-1 dan dijanjikan uang.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan mengatakan, Novanto berperan dalam pertemuan antara Sofyan dengan pengusaha Johannes B Kotjo dan legislator Golkar Eni M Saragih. Ada janji berupa pemberian commitment fee dari proyek senilai USD 900 juta tersebut untuk Novanto.
“Dijanjikan commitment fee sebesar 24 persen dari 2,5 persen atau sebesar USD 6 juta,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Sofyan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6).
BACA JUGA: Mulai Diadili, Eks Dirut PLN Didakwa Bermufakat untuk Menyuap
JPU menguraikan, Kotjo selaku bos Blackgold Natural Resources menemui Novanto di ruang kerja Fraksi Golkar pada 2016. Tujuan Kotjo menemui Novanto adalah meminta bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau-1.
Novanto kemudian memperkenalkan Kotjo dengan Eni yang kala itu menjadi wakil ketua Komisi VII DPR. “Setya Novanto menyampaikan kepada Eni Maulani Saragih agar mengawal Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU,” ujar JPU.
Selanjutnya, Novanto memfasilitasi pertemuan Kotjo, Eni dan Sofyan di rumahnya. Novanto dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pejabat PLN itu juga menyinggung soal peoyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III.
Beberapa waktu kemudian, Sofyan kembali melakukan pertemuan dengan Eni dan Kotjo di Hotel Mulia Senayan. Pertemuan itu untuk membahas proyek pembangunan PLTU Riau-1 dan PLTGU Jawa III sesuai pesan Novanto sebelumnya.