Sogok DPR demi Miranda, Nunun Terancam 5 Tahun Penjara
Jumat, 02 Maret 2012 – 12:21 WIB
Dalam 'proyek' itu, Nunun juga mendapat jatah berupa 20 lembar TC BII senilai Rp 1 miliar. Nunun memerintahkan skretaris pribadinya yang bernama SUmarni untuk mencairkannya. Kemudian uangnya disetor ke rekening Nunun di BII cabang Thamrin.
Atas perbuatan itu, dalam dakwaan pertama Nunun dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, bekas buron Interpol kelahiran 28 September 1950 itu dianggap telah melanggar pasal 13 UU yang sama.
Atas dakwaan itu, Nunun mengaku dapat memahaminya. "Secara garis besarnya saya mengerti. Saya serahkan ke penasihat hukum," ucap Nunun kepada majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko. "Kita tidak akan mengajukan eksepsi," kata koordinator Tim Penasihat Hukum Nunun, Mulyaharja.