Sogok KPU, Mantan Bupati Nisel Dituntut Empat Tahun Bui
Selasa, 03 Januari 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia bersalah karena menyuap pejabat negara. JPU dari KPK meyakini bahwa Fahuwusa telah menyogok anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait terkait proses Pemilukada di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Fahuwusa Laia bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU KPK Eddy Hartoyo pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/1).
JPU menguraikan bahwa pada 13 Oktober 2010, Fahuwusa mendatangi Saut di kantor KPU Pusat di Jakarta. Pada pertemuan itu, Fahuwusa memberi uang Rp 99,9 juta yang dibungkus dalam tas kertas. Fahuwusa mengatakan ke Saut bahwa tas itu berisi oleh-oleh.
Namun tujuan pemberian uang itu agar KPU pusat membatalkan keputusan KPU Nisel yang mencoret pencalonan Fahuwusa. KPU Nisel mencoret pasangan Fahuwusa Laia-Rahmat Alyakin karena dugaan penggunaan ijazah palsu. Dengan uang sogokan itu, Saut diminta untuk mengesahkan lagi pencalonan Fahuwusa sebagai calon Bupati Nias Selatan periode 2011-2016.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
-
Konon Shin Tae Yong Bakal Dipecat
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:06 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:57 WIB - Humaniora
Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:32 WIB - Humaniora
Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
Sabtu, 04 Januari 2025 – 21:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:57 WIB - Humaniora
Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:48 WIB - Humaniora
Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:06 WIB - Jogja Terkini
Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Minggu 5 Januari 2025
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:21 WIB - Humaniora
Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:32 WIB