Sogok KPU, Mantan Bupati Nisel Dituntut Empat Tahun Bui
Selasa, 03 Januari 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia bersalah karena menyuap pejabat negara. JPU dari KPK meyakini bahwa Fahuwusa telah menyogok anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait terkait proses Pemilukada di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Fahuwusa Laia bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU KPK Eddy Hartoyo pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/1).
JPU menguraikan bahwa pada 13 Oktober 2010, Fahuwusa mendatangi Saut di kantor KPU Pusat di Jakarta. Pada pertemuan itu, Fahuwusa memberi uang Rp 99,9 juta yang dibungkus dalam tas kertas. Fahuwusa mengatakan ke Saut bahwa tas itu berisi oleh-oleh.
Namun tujuan pemberian uang itu agar KPU pusat membatalkan keputusan KPU Nisel yang mencoret pencalonan Fahuwusa. KPU Nisel mencoret pasangan Fahuwusa Laia-Rahmat Alyakin karena dugaan penggunaan ijazah palsu. Dengan uang sogokan itu, Saut diminta untuk mengesahkan lagi pencalonan Fahuwusa sebagai calon Bupati Nias Selatan periode 2011-2016.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
Sabtu, 16 November 2024 – 22:34 WIB - Lingkungan
Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Sabtu, 16 November 2024 – 20:43 WIB - Humaniora
Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
Sabtu, 16 November 2024 – 20:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
Sabtu, 16 November 2024 – 22:22 WIB - Sepak Bola
Pernah Bersama di Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Mendoakan Amorim Sukses di MU
Sabtu, 16 November 2024 – 22:50 WIB - Hukum
Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
Sabtu, 16 November 2024 – 22:34 WIB - Jatim Terkini
12 Wanita Disekap di Rumah Sememi Dijanjikan Jadi LC Bergaji Rp700 Ribu per 3 Jam
Sabtu, 16 November 2024 – 22:35 WIB - Makro
Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
Sabtu, 16 November 2024 – 23:00 WIB