Sogok KPU, Mantan Bupati Nisel Dituntut Empat Tahun Bui
Selasa, 03 Januari 2012 – 19:01 WIB
Sementara hal yang dianggap mermberatkan tuntutan hukukan, karena Fahuwusa sebagai Bupati tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Selain itu, upaya Fahuwusa itu juga dianggap merusak yatanan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Fahuwusa telah lama mengabdi sebagai PNS selama 20 tahun.
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu memberi kesempatan kepada Fahuwusa dan tim pnaseihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Fahuwusa akan menyampaikan pledoi pada persidangan yang digelar Selasa (10/1) pekan depan. "Agar terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyiapkan pledoi pada persidangan selanjutnya," ucap Napitupulu saat megakhiri persidangan.(ara/jpnn)