Soimah Minta Polisi Usut Pengelola Pondok Gontor soal Kematian Putranya
Senin, 12 September 2022 – 23:50 WIB
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni MFH (18) asal Sumatera Barat (Sumbar) dan IH (17) dari Bangka Belitung.
Dua santri itu dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Ayat (2) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.(mcr35/jpnn)