Sok Jagoan, Dibacok Tetangga Sendiri
Rabu, 25 Oktober 2017 – 22:35 WIB
''Cuma belum diketahui sebelumnya ribut dengan siapa,'' jelasnya.
Karena aksi tersebut, petugas bakal menjerat Widyatmoko dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsider pasal 351 ayat 1 dan ayat 4 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Tindak Penganiayaan. Menurut Maryoko, Widyatmoko bakal terancam penjara paling lama 12 tahun.
''Sebagai barang bukti, kami amankan golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban,'' tuturnya. (odi/ota/c21/diq/jpnn)