Solar Bersubsidi Ditimbun, Sebegini Banyaknya
Rabu, 14 September 2022 – 10:58 WIB
“Disebut juga beberapa dari BBM solar itu dijual ke pertambangan galian C luar Kota Lubuk Linggau yang masih kami diselidiki,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (antara/jpnn)