Solar Subsidi Tinggal 15 Persen
Untuk Kapal Industri Distop, Nelayan DibatasiSabtu, 23 Oktober 2010 – 21:00 WIB
Untuk kapal nelayan yang ukuran 30 GT (gross ton) jatahnya dibatasi maksimum 25 kilo liter per bulan yang diambil setiap bulan. Namun, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan merekomendasikan agar dijatah 75 kiloliter untuk tiga bulan sekaligus karena nelayan dapat melaut lebih dari sekali sebulan. "Mengenai itu sedang kami koordinasikan dengan pihak KKP," terangnya.
Namun, langkah ini tetap harus didukung denga payung hukum yang kuat yaitu melalui perubahan Perpres 55 Tahun 2005, dimana dalam lampirannya disebutkan iapa saja yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi. "Apabila tidak dilakukan perubahan terhadap Pepres tersebut asal kapal dia berbendera Indonesia itu berhak atas BBM bersubsidi," tukasnya.