Solusi Permanen Masalah Harga Jagung
Oleh: Fadel Muhamad (Wakil Ketua MPR RI)1. Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di hulu, tengah, dan hilir.
2. Bagaimana interkoneksinya antar pemangku kepentingan (stakeholders) untuk saling membesarkan?
3. Siapa yang menjadi derigent (pemerintah?) yang mensinkronisasikan dan mensinergikan agar semua pemangku kepentingan mendapat keuntungan yang layak sesuai resiko dan pengorbanan (sacrifice) masing-masing pihak?
Sepanjang 3 persolaan ini tidak terjawab dengan baik, maka persolan klasik tersebut akan selalu muncul dan akan mengancam keberlanjutan (subtainability) sistem agribisnis jagung di Indonesia.
Terbangunnya sistem ini, masalah harga jagung yang layak terutama di tingkat petani mendapat perlindungan.
Jangan diserahkan ke mekanisme pasar, pihak yang lemah akan tergilas terutama petani.
Hasil identifikasi dan inventarisasi persoalan sistem agribisnis jagung menunjukkan:
1). Tidak ada Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2013, dalam hal ini Koperasi Petani yang menghubungkan pihak yang bergerak di hulu dalam hal ini petani jagung dan para pengusaha agribisnis yang bergerak di penyedaian sarana, jasa alsintan, permodalan pengolahan dan pemasaran.