Solusi Permanen Masalah Harga Jagung
Oleh: Fadel Muhamad (Wakil Ketua MPR RI)Kementrian Koperasi dan UKM harus kerja sama dengan Kementerian Pertanian dan perdagangan, untuk membina koperasi yang bekerja pada kawasan yang memenuhi skala ekonomi 1.600-3.200 hektar.
Latihan SDM managemen sampai operator, mengenai manajemen, kepemimpinan, kewirausahahan dan penguasaan IT agar diberikan.
Pinjaman modal tanpa bunga dan agunan, dan sistem bagi hasil juga harus disiapkan.
Untuk itu, koperasi perlu dimitrakan dengan BUMD atau perusahaan mitra yang menjamin suplai sarana atau parasana dan pemasaraan dan langsung kontrak dengan perusahaan pabrik pakan.
Harga kontrak inilah dan biaya produksi jagung per-kg petani yang menjadi patokan dalam menentukan Harga Pembelian Koperasi (HPK) kepada petani jagung (kadar air 14 persen) yang menjadi anggota.
Pemerintah daerah melaui BUMD harus investasi prasarana seperti silo, pengeringan (drier) kapasitas besar, gudang penyimpanan, alat angkut.
Rencana Memperindag mensubsidi 30 ribu ton dengan besaran Rp 1.500 /kg atau totalnya Rp 45 M untuk jangka pendek, kurang tepat, karena tidak jelas siapa yang akan disubsidi.
Lebih baik dipinjamkan ke koperasi tanpa bungan dengan sistem bagi hasil.