Somad & Istri Korban Pembunuhan Berencana, Pelaku Tak Disangka
Selasa, 28 Juni 2022 – 02:10 WIB
"Atas perbuatan itu mereka disangkakan melanggar Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan," ujar Kompol Agus Prihadinika. (ant/fat/jpnn)