Songak Mendapat Uang Rp300 Juta, Tak Ada Ampun Baginya, Dor!
jpnn.com, MATARAM - Pria inisial SU alias Songak ditangkap Tim Puma Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (7/3) dini hari.
Songak merupakan terduga pembobol brankas berisi uang tunai Rp653,5 juta yang ada di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat di Jalan Bung Hatta, Kota Mataram.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Senin (8/3), Songak merupakan pelaku utama terduga pembobol brankas di kantor PMI Lombok Barat.
"Dia ini pelaku utama. Dari pencurian itu dia mendapatkan bagian Rp300 juta," ungkap Hari Brata.
Hari menjelaskan, bahwa selama pelariannya usai berhasil membobol brankas di Kantor PMI Lombok Barat, US teridentifikasi bersembunyi di kampung halamannya di Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.
Saat lokasi persembunyiannya dikepung kepolisian, SU yang berada di sebuah rumah, sempat berupaya kabur sehingga tim puma mengambil tindakan tegas dan terukur yakni dengan melumpuhkan terduga pelaku pembobolan menggunakan timah panas.
"Usai berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang bersarang di kakinya, tim langsung melakukan evakuasi yang bersangkutan ke RS Bhayangkara Mataram," ujarnya.
SU alias Songak diduga melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya yang kini masih buron.