Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sontoloyo, Pimpinan Ponpes Ini Hukum Santriwati Pakai Tank Top hingga Melepas Pakaian

Senin, 09 September 2024 – 20:28 WIB
Sontoloyo, Pimpinan Ponpes Ini Hukum Santriwati Pakai Tank Top hingga Melepas Pakaian - JPNN.COM
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen (tengah) saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang menetapkan pimpinan sebuah pesantren ssebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap enam santriwatinya yang masih di bawah umur.

"Tersangka ini berinisial KA (31) yang merupakan pimpinan pesantren di Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (9/9).

Edwar mengatakan penetapan tersangka itu atas pelaporan yang diterima pihak kepolisian.

Kapolres menyebutkan enam santri perempuan menjadi korban dari pelaku. Pelaku ini adalah seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu pondok pesantren di Karawang.

Tersangka berinisial KA melakukan aksinya sejak 2023 hingga Maret 2024 dengan modus memberikan hukuman kepada santri perempuan yang melanggar peraturan pondok pesantren.

Tersangka menghukum para korban karena melanggar peraturan ponpes seperti berpacaran. Hukuman yang diberikan oleh tersangka, yaitu para korban harus tidur selama tujuh hari di dalam kelas dengan hanya berpakaian tank top serta celana pendek.

Pada hari ketiga, lanjut Kapolres, tersangka menyuruh para korban melepas semua pakaian di dalam kelas.

Dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong pakaian dalam warna merah muda, satu potong celana legging (celana ketat) hitam, satu potong celana short pant (celana pendek) hitam, satu potong miniset hitam, satu bra, dan satu potong pakaian dalam warna abu-abu.

Kapolres Kabupaten Karawang menyebutkan enam santri perempuan menjadi korban dari pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA