Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sopir Angkot Kecelakaan Maut yang Tewaskan 4 Orang Warga Jadi Tersangka

Senin, 06 Desember 2021 – 11:29 WIB
Sopir Angkot Kecelakaan Maut yang Tewaskan 4 Orang Warga Jadi Tersangka - JPNN.COM
Kondisi Angkot yang ditabrak kereta api di Jalan Sekip, Medan, Sabtu (4/12), mengalami rusak parah. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Sopir angkutan kota (Angkot) berinisial HM, 43 ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut, yang terjadi di Jalan Sekip, Medan, Sumatera Utara.

Akibat kecelakaan ini, empat orang dinyatakan tewas, sedangkan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku yang merupakan warga Jalan Batang Kuis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaiannya.

"Iya, benar jadi tersangka," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/12).

Hadi mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan di Polrestabes Medan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Pertama, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Lalu, Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi di perlintasan kereta api Jalan Sekip, Medan, Sabtu (4/12).

Sopir angkutan kota (Angkot) berinisial HM, 43 ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sekip, Medan, Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close