Sopir Angkot Naikkan Tarif Sepihak
Selasa, 25 Juni 2013 – 03:28 WIB
Mekanismenya, mereka akan diberikan surat teguran tiga kali. Jika tidak diindahkan maka izin trayeknya akan dicabut. Jika warga mengetahui nomor pelat petepete yang mengenakan tarif tinggi, maka akan mudah diidentifikasi karena setiap rute ada koordinatornya.
Ketua Organda Sulsel, Opu Sidik mengatakan, kenaikan tarif tidak boleh lebih dari yang ditetapkan pemerintah. "Maksimal 20 persen kenaikan yang kita sepakati. Salah itu kalau ada yang menaikkan terlalu tinggi," ujar Opu Sidik, Senin, 24 Juni.
Tarif yang disepakati, kata dia, berlaku untuk angkutan kelas ekonomi. Jika ada angkutan yang menggunakan air conditioner (AC) dan fasilitas tambahan, pengusaha bisa saja mematok tarif lebih dari 20 persen. (fajar)