Sopir Angkot Setubuhi Bocah 9 Tahun
Korban yang terus dipaksa, akhirnya menceritakan ulah bejat tetangganya itu kepada sang ibu. Informasi peristiwa itu menyebar hingga ke telinga ketua RT. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Mancak.
“Dari Polsek dilaporkan ke Polres, dan pada hari itu juga, sekira bada magrib pelaku digelandang ke Polres Cilegon,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Zamrul, Senin (19/8).
BACA JUGA: Terduga Pelaku Pencabulan 9 Anak Ternyata Caleg Gagal
Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatan bejat itu usai menonton rekaman video porno yang ada di ponselnya. Atas perbuatannya, IH kini mendekam di sel Mapolres Cilegon.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun,” tuturnya. (bam/nda/ags)