Sopir Bus Maut Pembunuh 4 Penumpang Kabur, Anak Buah AKBP Hutapea Bergerak
Menurut Hutapea, tersangka WJ mengaku takut bertanggung jawab dari kecelakaan maut tersebut, sehingga memilih untuk melarikan diri pascaperistiwa.
“Tersangka takut dimassa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang,” kata Hutapea.
Hutapea menerangkan saat ini tersangka tengah dimintai keterangan oleh penyidik. Tersangka juga segera dijemput oleh Polres Muratara.
Namun, untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang memeriksa dan menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yaitu, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” tutup Hutapea. (tan/jpnn)