Sopir Bus Sering Pakai Sabu-Sabu Saat Bekerja
"Sopir bus angkutan umum salah satu PO bus di daerah Garut yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu khususnya di wilayah selatan," kata Kapolres.
Dia menambahkan selama operasi pemberantasan narkoba, tidak hanya menangkap 16 tersangka dari sejumlah tempat, tetapi mengamankan juga barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu seberat 15 gram, 2 paket gorila 10 gram, dan 872 butir obat-obatan terlarang.
Semua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Marpolres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dijerat Undang-Undang tentang Narkoba dan tentang kesehatan.
"Para pelaku kami kenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan Undang-Undang tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)