Sopir Curi Uang Majikan Rp 32 Juta, Habis Buat Foya-Foya & Kencan dengan 2 PSK
Sabtu, 16 April 2022 – 22:32 WIB
AKP Gandha membeberkan, uang hasil curian yang digunakan MY tersisa Rp 13 juta. Saat ini penyidik masih masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MY.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Akibat ulahnya, kini MY harus mendekam di Sel Tahanan Mako Polres Kukar. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)