Sopir Curi Uang Majikan Rp 32 Juta, Habis Buat Foya-Foya & Kencan dengan 2 PSK
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Seorang pria berinisial MY, 29, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia ditangkap karena mencuri uang majikannya sebesar Rp 32 juta.
Informasi dihimpun, MY mencuri saat majikan sedang beribadah di gereja malam Jumat Agung (15/4/2022) kemarin.
Seusai mencuri tas berisikan segepok uang, MY melarikan diri ke Kota Balikpapan. Di sana MY gunakan uang itu untuk berfoya-foya.
Uang sebanyak itu digunakan MY untuk membeli handphone dan pakaian baru.
Tidak hanya itu, MY juga menggunakan uang majikannya tersebut untuk berkencan dengan dua perempuan PSK sekaligus di salah satu hotel berbintang di Kota Balikpapan.
Nahas, seusai berfoya-foya dan pesta seks, MY diciduk polisi pada Sabtu (16/4/2022) dini hari. Dia tertangkap polisi di pelabuhan Semayang Balikpapan saat hendak melarikan diri ke Parepare, Sulawesi Selatan.
"Pelaku ini baru dua bulan bekerja sebagai supir, dia curi uang majikannya sebesar Rp 32 juta. Uangnya digunakan untuk foya-foya," Kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu sore.
AKP Gandha mengatakan MY diciduk hanya selang 10 jam, seusai majikannya melapor ke polisi.