Sopir Gelar Aksi di Kantor Organda
Jumat, 03 Desember 2010 – 07:11 WIB
Keresahan para sopir dan pengusaha bertambah, dengan keluarnya surat pemberitahuan, Nomor :S-001/Pemb/K-01 A/IX//2010 yang menetapkan iuran/timer pagi dan sore, masing-masing Rp 5.000. Tentu saja itu mendapat tentangan dari pengemudi karena memberatkan. ”Kami menyesalkan kenapa Organda Kabupaten Bekasi sepihak memberikan SK ketua KKSU. Mereka bukan pengusaha angkutan,” ujar Acep Jailani, pendemo.
Sementara itu, Ketua DPC Organda Kabupaten Bekasi, Bambang Haryanto, mengatakan penunjukan SK ketua dan sekretaris KKSU sesuai AD/ART. Namun pelaksanaan, rekomendasi itu banyak ditentang. ”Kami mencabut surat rekomendasi itu. Sekarang terserah sopir dan pengusaha angkutan KKSU K-01 A siapa ketuanya,” ujarnya. (dai)