Sopir: Nasrudin Ngaku Rani Anak Angkatnya
Senin, 14 September 2009 – 11:54 WIB
Penasehat Hukum Terdakwa Juan Felix Tampubolon mentakan, kesaksian Suparmin dianggap tidak berkekuatan hukum karena saksi menyampaikan kesimpulan dari saksi, bukan kesaksian.
"Misalkan di BAP, Suparmin melihat orang yang telah menembak Nasrudin menggunakan dengan sepeda motor, padahal saat bersaksi Supirman mengaku tidak tahu siapa yang menembak, tetapi sesaat kejadian ada sepeda motor dengan dinaiki dua orang melintas," terang Juan Felix.
Penasehat hukum, juga menyampaikan keberatannya, karena pembungkus alat bukti pistol sebelum dibuka hakim sudah rusak, walaupun masih ada segelnya.